Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 14/2009 · Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2009Tanggal Penetapan:17 September 2009
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Bantul
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku17 September 2009
Tanggal Penetapan17 September 2009
Tempat PenetapanBantul

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan urusan ketahanan pangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan untuk pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan di Kabupaten Bantul. Pembentukan organisasi ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Bantul. Susunan organisasi badan ini meliputi:

  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat (Sub Bagian Umum, Program, Keuangan dan Aset)
  3. Bidang Ketahanan Pangan (Sub Bidang Kewaspadaan Pangan, Pemberdayaan Distribusi dan Konsumsi)
  4. Bidang Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kelautan dan Kehutanan (Sub Bidang Pengembangan Programa Penyuluhan, Informasi dan Teknologi; Sub Bidang Pengembangan Kelembagaan Petani dan Penyuluhan)
  5. Unit Pelaksana Teknis
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

Badan ini bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketahanan pangan dan penyuluhan. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Perangkat Daerah yang berwenang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang ketahanan pangan dan penyuluhan yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

(-)