Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 5/2011 · Perda Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:7 April 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Peraturan Daerah ini mencabut sebagian Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 1 Tahun 1990 tentang Peraturan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Tahun 1990 Nomor 8 Seri D), yaitu Pasal 2 sampai dengan Pasal 100, Pasal 108 ayat (1), Pasal 109, dan Pasal 112 sampai dengan Pasal 116.

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman ini mengatur tentang bangunan gedung dengan tujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur fungsi bangunan gedung yang meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Perubahan fungsi bangunan gedung harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang ditunjuk Bupati dan tidak boleh bertentangan dengan rencana tata ruang. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, IMB, dan SLF) dan persyaratan teknis (persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung).

Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, serta pembongkaran bangunan gedung umum dan/atau bangunan gedung tertentu. Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan teknis, pelaksanaan, dan pengawasannya. Pemanfaatan bangunan gedung hanya dapat dilakukan setelah pemilik bangunan gedung memperoleh SLF. Pembongkaran bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib dan mempertimbangkan keamanan, keselamatan masyarakat dan lingkungannya.

Setiap orang atau badan yang membangun perumahan, pertokoan, perkantoran, rumah toko, dan rumah kantor wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas lingkungannya kepada pemerintah daerah. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan bangunan gedung dengan memantau dan menjaga ketertiban.

Pemilik atau pengguna bangunan gedung wajib memiliki IMB dan SLF. Setiap pemilik/pengguna bangunan gedung yang telah diterbitkan IMB dan/atau SLF berhak menggunakan bangunan gedung sesuai dengan IMB dan/atau SLF yang dimiliki, serta wajib melakukan kegiatan sesuai dengan IMB dan/atau SLF yang dimiliki dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. IMB yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan gedung yang telah memiliki IMB dari Pemerintah Daerah sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun wajib memiliki SLF. 3. Menara telekomunikasi seluler yang telah memiliki izin berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2006 Nomor 1 Seri E) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin, dan selanjutnya menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 4. Bangunan gedung yang belum memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus mengajukan permohonan IMB dan SLF.

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 2. Pelanggaran Pasal 24 dan Pasal 25 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 46 dan 47 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.