Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Standardisasi Peralatan Kesehatan Lembaga Farmasi Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 10/2014 · Permenhan No. 10 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2014Tanggal Penetapan:10 Maret 2014
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaStandardisasi Peralatan Kesehatan Lembaga Farmasi Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku25 Maret 2014
Tanggal Penetapan10 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam standardisasi peralatan kesehatan Lembaga Farmasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Tujuannya adalah agar sediaan farmasi yang dihasilkan dapat mendukung kegiatan pelayanan kesehatan bagi prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan beserta keluarganya. Lembaga Farmasi TNI, yang berada di bawah Direktorat/Dinas Kesehatan Angkatan, bertanggung jawab atas produksi, pengawasan mutu, penyimpanan, pemeliharaan, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi. Standar peralatan kesehatan yang ditetapkan meliputi desain dan konstruksi, pemasangan dan penempatan, serta pemeliharaan peralatan. Kebijakan dan pengawasan terhadap standardisasi ini dilaksanakan oleh berbagai pihak di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

(-)

(-)