Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 27/2011 · Perda Kabupaten Tabanan No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2012Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku29 Februari 2012
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi berbagai jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan keramaian seperti film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyard, spa, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya tontonan film dengan harga tiket berbeda dikenakan tarif yang berbeda, diskotik dan karaoke dikenakan tarif 30%, sedangkan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif 10%. Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan, sanksi administratif, dan penyidikan.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).