Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1948 tentang Pengadilan Tentara Hukum Acara Pidana. Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dan Penambahan Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1946 Dari Hal Hukum Acara Pidana

Juga dikenal sebagai: PP 65/1948 · PP No. 65 Tahun 1948 · PP Nomor 65 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1948Tanggal Penetapan:9 November 1948
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengadilan Tentara Hukum Acara Pidana. Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dan Penambahan Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1946 Dari Hal Hukum Acara Pidana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1948
Tanggal Penetapan09 November 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1946 tentang Hukum Acara Pidana

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1948 ini bertujuan untuk menambah dan mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1946 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait dengan pengadilan tentara. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1948 dan memberikan kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1948. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi perubahan istilah dalam pasal 3 ayat 1 bagian b dan pasal 8 ayat 3, yang mengatur tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan serta pengakuan terhadap Mahkamah Tentara Tinggi.

(-)

(-)