Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 7/2016 · Perda Kabupaten Kediri No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2016Tanggal Penetapan:6 Juni 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku06 Juni 2016
Tanggal Penetapan06 Juni 2016
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2004 Nomor 5 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Kediri. LKD dibentuk untuk memberdayakan masyarakat desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Pembentukan LKD dapat diprakarsai oleh pemerintah desa dan masyarakat, dan diatur dengan Peraturan Desa. Rancangan Peraturan Desa mengenai LKD harus dikonsultasikan dengan masyarakat dan dapat dikonsultasikan dengan Camat. Jenis LKD meliputi RT/RW, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Anggota LKD harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti warga negara Indonesia, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, penduduk setempat, dan dipilih secara musyawarah mufakat. Pendanaan LKD bersumber dari swadaya masyarakat, APB Desa, dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat. Pemerintah Daerah dan Camat wajib membina dan mengawasi LKD.

1. Semua Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2004 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih berlaku, sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini. 2. Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih dapat melakukan kegiatan sampai berakhirnya masa bhakti.

(-)