Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 4/2015 · Perda Kabupaten Katingan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 September 2015
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 September 2015
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2014 Nomor 42)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 933.118.983.048,86 dan belanja sebesar Rp. 955.517.558.528,67, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (22.398.575.479,81). Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 194.657.435.429,22 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 4.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 190.157.435.429,22.
  • Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.302.534.832.956,29, jumlah kewajiban sebesar Rp. 5.399.000,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.302.529.433.956,29.
  • Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas awal per 1 Januari 2014 sebesar Rp. 194.571.509.088,22 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 167.758.859.949,41.
  • Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati Katingan menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)