Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 14/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2009Tanggal Penetapan:1 Juli 2009
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku01 Juli 2009
Tanggal Penetapan01 Juli 2009
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dana pinjaman bergulir di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan usaha ekonomi masyarakat, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mengurangi angka kemiskinan. Tujuannya adalah meningkatkan pendapatan pelaku usaha mikro dan kecil, menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan menekan angka kemiskinan di daerah.

Dana pinjaman bergulir bersumber dari APBD dan dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah dengan pola PPK-BLUD atau sesuai peraturan perundang-undangan. Penyaluran dana dilakukan bekerjasama dengan Bank Pemerintah dan/atau lembaga keuangan Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk. Pinjaman bagi usaha mikro diberikan dengan prosedur mudah dan tanpa jaminan, sedangkan bagi usaha kecil dapat disertai jaminan. Pemerintah Daerah dapat memungut jasa atas dana pinjaman bergulir sebagai biaya operasional.

Pengembalian dana pinjaman bergulir dilakukan dengan cara mengangsur yang terdiri dari pokok angsuran ditambah jasa pinjaman. Klasifikasi pengembalian pinjaman meliputi lancar, kurang lancar, diragukan, macet, dan bermasalah. Pinjaman macet dapat dilakukan usaha pemulihan dengan penjadwalan ulang. Pinjaman bermasalah dapat dilakukan penghapusbukuan dengan syarat tertentu, namun tidak menghapus hak Pemerintah Daerah untuk melakukan penagihan.

1. Pengelolaan dana pinjaman bergulir yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman bergulir dikenakan sanksi administratif berupa denda paling tinggi 2% (dua per seratus) setiap bulan dari pokok angsuran yang harus dibayar. 2. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum perdata dan/atau hukum pidana dalam pelaksanaan program dana pinjaman bergulir dilakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.