Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2026

Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025-2029

Juga dikenal sebagai: Perbup Aceh Barat 10/2026 · Perbup Aceh Barat No. 10 Tahun 2026 · Perbup Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2026Tanggal Penetapan:24 April 2026
Hukum Pemerintahan DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Bupati Aceh Barat
Tanggal Berlaku24 April 2026
Tanggal Penetapan24 April 2026

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025-2029 sebagai dokumen operasionalisasi dari Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) untuk periode lima tahunan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengelola dinamika kependudukan melalui pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan.

Dalam rangka pelaksanaan PJPK, Bupati membentuk Tim Koordinasi yang bertugas mengoordinasikan perencanaan, sinkronisasi kebijakan, pengawasan, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan. Tim ini didukung oleh lima Kelompok Kerja (Pokja) yang masing-masing bertanggung jawab atas pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, pembangunan keluarga, serta penataan data dan administrasi. Selain itu, dibentuk sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk memberikan dukungan teknis dan administratif.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat diwajibkan menginternalisasikan rencana aksi dan target indikator PJPK ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, Renstra, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah. Pelaksanaan PJPK dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan melibatkan masyarakat. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala oleh Bappeda, di mana setiap Perangkat Daerah wajib menyampaikan laporan capaian kinerja, hambatan, dan rencana tindak lanjut kepada Bupati melalui Kepala Bappeda setiap tahun anggaran.

(-)

(-)