Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2016 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama Di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Permenpar 15/2016 · Permenpar No. 15 Tahun 2016 · Permenpar Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2016Tanggal Penetapan:9 September 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaSeleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama Di Lingkungan Kementerian Pariwisata
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku14 September 2016
Tanggal Penetapan09 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian Pariwisata. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Pegawai ASN dalam mengisi JPT. Tujuannya adalah untuk menyediakan pilihan yang lebih luas bagi organisasi dan memperoleh pejabat yang kompeten.

Ketentuan Substansial:

Persyaratan:

  • Usia: Maksimal 58 tahun (Madya) atau 57 tahun (Pratama), dengan pengecualian bagi pejabat yang sedang menduduki jabatan tersebut.
  • Pangkat: Minimal Pembina Utama Muda (IV/c) untuk Madya eselon I.a, Pembina Tk.I (IV/b) untuk Madya eselon I.b, dan Pembina Tk.I (IV/b) untuk Pratama.
  • Pendidikan: Minimal S1 yang relevan.
  • Kinerja: Penilaian prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir.
  • Lain-lain: Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak berstatus tersangka, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki pengalaman kerja yang relevan.

Tahapan:

  • Pengisian JPT dilakukan jika pejabat sebelumnya meninggal dunia, uzur, mengundurkan diri, dijatuhi hukuman disiplin berat, mutasi/promosi, ditetapkan sebagai tersangka, diberhentikan, bebas tugas, pemberhentian sementara, atau pensiun.
  • Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  • Tugas Pansel meliputi persiapan mekanisme seleksi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, penilaian, pengumuman hasil, dan rekomendasi calon.

Tata Cara:

  • Pengumuman lowongan JPT secara nasional melalui berbagai media.
  • Seleksi meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
  • Penetapan minimal 3 calon yang memenuhi syarat administrasi untuk setiap lowongan.
  • Penilaian kompetensi manajerial dan bidang melalui assessment center.
  • Penyampaian hasil penilaian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Presiden (untuk JPT Madya).
  • Penetapan oleh Presiden (Madya) atau Pejabat Pembina Kepegawaian (Pratama).

Pelaporan:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian melaporkan pelaksanaan pengangkatan JPT kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, dengan tembusan kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN.

(-)

(-)