Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2015 Tentang Unit Kerja Menteri Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 6/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 6/PERMEN-KP/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2019Tanggal Penetapan:7 Februari 2019
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2015 Tentang Unit Kerja Menteri Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku02 April 2019
Tanggal Penetapan07 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2015 tentang Unit Kerja Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Unit Kerja Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perubahan ini mencakup restrukturisasi organisasi UKM KKP, termasuk penambahan posisi Tim Ahli yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala. Tim Ahli bertugas memberikan nasihat dan rekomendasi strategis. Sekretaris UKM KKP kini dijabat ex-officio oleh Kepala Biro Perencanaan, dengan dukungan dari Sekretariat. Anggota UKM KKP bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengendalian program strategis. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat UKM KKP ditetapkan oleh Menteri, dengan masa tugas yang sama dengan masa jabatan Menteri. Pejabat yang berhenti tidak menerima pesangon.

(-)

(-)