di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 7/2016 · PERPRES No. 7 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur sertifikasi bendahara pada satuan kerja pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna memastikan kompetensi dan kemampuan bendahara dalam melaksanakan tugasnya. Sertifikasi ini diwajibkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu. Sertifikat Bendahara diterbitkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama lima tahun. Proses sertifikasi melibatkan ujian yang menilai karakter, kompetensi, dan kemampuan calon bendahara. Peserta ujian harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal SLTA dan golongan minimal II/b. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.