Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 7 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 7/2016 · PERPRES No. 7 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2016Tanggal Penetapan:18 Januari 2016
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Januari 2016
Tanggal Penetapan18 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur sertifikasi bendahara pada satuan kerja pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna memastikan kompetensi dan kemampuan bendahara dalam melaksanakan tugasnya. Sertifikasi ini diwajibkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu. Sertifikat Bendahara diterbitkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama lima tahun. Proses sertifikasi melibatkan ujian yang menilai karakter, kompetensi, dan kemampuan calon bendahara. Peserta ujian harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal SLTA dan golongan minimal II/b. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

1. PNS, anggota TNI, atau anggota Kepolisian yang telah diangkat sebagai bendahara sebelum peraturan ini berlaku dapat menjalankan tugasnya hingga 4 tahun sejak peraturan ini berlaku. 2. Dalam 4 tahun sejak peraturan ini berlaku, mereka yang telah menjabat sebagai bendahara selama minimal 2 tahun dapat mengikuti ujian sertifikasi tanpa pelatihan. 3. Sertifikat pelatihan bendahara yang diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku diakui dan diterbitkan sertifikat baru dengan nomor register.

(-)