Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 25/2021 · Permen PANRB No. 25 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2021Tanggal Penetapan:21 Mei 2021
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku24 Mei 2021
Tanggal Penetapan21 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah sebagai bagian dari penyederhanaan birokrasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Tujuan dari penyederhanaan birokrasi adalah untuk menciptakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyederhanaan struktur organisasi dilaksanakan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, termasuk instansi yang dibiayai oleh APBN yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UUD 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
  2. Tahapan penyederhanaan birokrasi meliputi penyederhanaan struktur organisasi menjadi dua tingkatan unit organisasi, penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, dan penyesuaian sistem kerja.
  3. Kriteria penyederhanaan struktur organisasi mencakup kriteria unit organisasi Jabatan Administrasi yang disederhanakan (meliputi analisis dan penyiapan bahan/kebijakan, koordinasi, pemantauan, evaluasi kebijakan, pelaksanaan tugas teknis, kesesuaian dengan Jabatan Fungsional, dan pelayanan teknis fungsional) dan kriteria unit organisasi Jabatan Administrasi yang dipertahankan (kewenangan otorisasi bersifat atributif, satuan kerja berbasis kewilayahan, satuan kerja pelaksana teknis mandiri, dan unit kerja pengadaan barang/jasa).
  4. Mekanisme pelaksanaan penyederhanaan struktur organisasi meliputi pemetaan dan analisis, pengajuan usulan, dan penetapan.

(-)

(-)