di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Diplomat
Juga dikenal sebagai: Permenlu 3/2016 · Permenlu No. 3 Tahun 2016 · Permenlu Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Diplomat bertujuan untuk memberikan pedoman etika bagi diplomat dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan bermasyarakat. Kode etik ini bertujuan agar diplomat selalu melaksanakan tugas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjaga martabat profesi, meningkatkan pengabdian, dan mematuhi norma internasional. Ketentuan substansial mencakup kewajiban diplomat untuk menjunjung tinggi nilai moral, profesionalisme, kemitraan, disiplin, integritas, dan pelayanan publik. Diplomat juga harus menghindari konflik kepentingan, penyalahgunaan informasi, dan perilaku diskriminatif. Kode etik ini berlaku juga bagi pejabat nonkarir dengan status diplomatik tituler.