Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Diplomat

Juga dikenal sebagai: Permenlu 3/2016 · Permenlu No. 3 Tahun 2016 · Permenlu Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2016Tanggal Penetapan:13 September 2016
Hukum KetatanegaraanEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaKode Etik Diplomat
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku27 September 2016
Tanggal Penetapan13 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Diplomat bertujuan untuk memberikan pedoman etika bagi diplomat dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan bermasyarakat. Kode etik ini bertujuan agar diplomat selalu melaksanakan tugas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjaga martabat profesi, meningkatkan pengabdian, dan mematuhi norma internasional. Ketentuan substansial mencakup kewajiban diplomat untuk menjunjung tinggi nilai moral, profesionalisme, kemitraan, disiplin, integritas, dan pelayanan publik. Diplomat juga harus menghindari konflik kepentingan, penyalahgunaan informasi, dan perilaku diskriminatif. Kode etik ini berlaku juga bagi pejabat nonkarir dengan status diplomatik tituler.

(-)

  • 1. Diplomat yang melanggar Kode Etik Diplomat dikenakan sanksi moral yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Profesi Diplomat.
  • 2. Sanksi moral dapat disampaikan secara tertutup atau terbuka dan ditindaklanjuti dengan pernyataan permohonan maaf dan/atau penyesalan.