Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2019 ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat. Perubahan ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas optimalisasi pelayanan tugas dan fungsi pelayanan Perangkat Daerah serta berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 8, yaitu perubahan pada angka 3 dan penghapusan angka 4. Pasal 8 mengatur tentang Dinas yang terdiri atas beberapa perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Provinsi, Dinas Sosial, Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.