Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 3/2016 · Perda Kabupaten Brebes No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Agustus 2016
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2014 Nomor 7) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2015 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini merinci realisasi anggaran, termasuk pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, serta selisih antara anggaran dan realisasi. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih, neraca yang mencakup aset, kewajiban, dan ekuitas, serta laporan operasional yang mencakup pendapatan dan beban. Laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas juga diatur secara rinci. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi detail laporan keuangan, termasuk ringkasan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya, daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, daftar dana cadangan daerah, daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2015 dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)