di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1956 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Daerah (Undang-Undang NO. 19 Tahun 1956, Lembaran-Negara No. 44 Tahun 1956)
Juga dikenal sebagai: PP 29/1956 · PP No. 29 Tahun 1956 · PP Nomor 29 Tahun 1956
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1956 ini dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang Pemilihan Daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1956. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur secara rinci pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Indonesia. Peraturan ini menetapkan berbagai ketentuan mengenai pendaftaran pemilih, penyusunan daftar pemilih, dan pelaksanaan pemungutan suara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pencalonan, penetapan jumlah penduduk warga negara Indonesia, dan penetapan jumlah anggota DPRD yang dapat dipilih. Dalam pelaksanaannya, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur untuk memberikan petunjuk dan keputusan terkait pelaksanaan pemilihan. Peraturan ini juga mengatur tentang pemungutan suara bagi anggota Angkatan Perang dan Polisi, serta bagi penduduk yang berada di rumah sakit, rumah tahanan, dan kamp tawanan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur untuk penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan, serta memberikan ketentuan tambahan dan penutup untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilihan.