Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1982

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1982 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975

Juga dikenal sebagai: UU 8/1982 · UU No. 8 Tahun 1982 · UU Nomor 8 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 1982Tanggal Penetapan:29 Juni 1982
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juni 1982
Tanggal Penetapan29 Juni 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975 diajukan untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1974/1975, sesuai dengan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1974.

Ketentuan Substansial:

Undang-Undang ini menyatakan fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1974/1975, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penerimaan Negara: Rp 1.977.635.671.339,96
  2. Pengeluaran Negara: Rp 1.970.877.873.321,51
  3. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Negara: Rp 6.757.798.018,45

(-)

(-)