Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mempawah 6/2020 · Perda Kabupaten Mempawah No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Perizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
LokasiPemerintah Kabupaten Mempawah
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanMempawah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui peningkatan penanaman modal, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta memberikan kepastian hukum bagi penanam modal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Daerah memiliki fungsi dalam perumusan kebijakan strategis peningkatan penanaman modal, penyelenggaraan pelayanan perizinan, sosialisasi prosedur perizinan, fasilitasi penyelesaian hambatan, pengembangan dunia usaha, pengembangan pola kemitraan, pembinaan penghormatan terhadap budaya daerah, dan mendorong peningkatan kemampuan kewirausahaan masyarakat. Perencanaan penanaman modal ditetapkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Daerah, yang disusun berdasarkan RUPM Nasional dan Provinsi, RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan prioritas pengembangan potensi daerah.

Penanaman modal meliputi Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing. Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas. Penanam modal wajib memperoleh izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui pelayanan terpadu satu pintu. Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum, informasi terbuka, hak pelayanan, dan fasilitas kemudahan. Mereka berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat, mematuhi peraturan perundang-undangan, mengutamakan tenaga kerja dari daerah, memperkerjakan penyandang disabilitas, dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai rencana tata ruang daerah.

Pemerintah Daerah menetapkan lokasi penanaman modal berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah. Pemerintah Daerah wajib memacu pengembangan Penanaman Modal melalui berbagai upaya seperti memberikan perizinan yang mudah, membantu penyelesaian hambatan, memfasilitasi keterbukaan data, menyusun perencanaan bidang usaha, mendorong kemitraan usaha, memfasilitasi kerjasama, meningkatkan daya saing, dan meningkatkan kapasitas kelembagaan.

Pasal 34 Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Penanam Modal yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dan Pasal 18 ayat (2), dapat dikenai sanksi administratif, berupa : a. peringatan tertulis; b. pembatalan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; dan d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 2. Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanam Modal dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.