Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panduan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 12/2015 · Permen PPPA No. 12 Tahun 2015 · Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2015Tanggal Penetapan:20 November 2015
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPanduan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku23 November 2015
Tanggal Penetapan20 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin hak anak dalam menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam pembangunan, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia dan perlindungan anak. Partisipasi anak diakui sebagai indikator penting dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak. Peraturan ini mengatur mekanisme partisipasi anak melalui Forum Anak dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di berbagai tingkatan pemerintahan. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diinstruksikan untuk melibatkan Forum Anak dalam proses perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya peran fasilitator anak dalam mendampingi dan memfasilitasi partisipasi anak.

(-)

(-)