Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 19 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 19/2022 · Peraturan BRIN No. 19 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 19 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2022Tanggal Penetapan:18 April 2022
Pemerintahan Berbasis ElektronikTata Kelola Administrasi PublikRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaPenerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku20 April 2022
Tanggal Penetapan18 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja dan layanan publik yang efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi, serta menjamin keamanan data dan informasi dalam pelaksanaan e-government yang terintegrasi. Tujuannya adalah untuk menerapkan tanda tangan elektronik di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) guna memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelaksanaan tugas.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penggunaan tanda tangan elektronik pada informasi dan dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem elektronik di BRIN. Tanda tangan elektronik digunakan untuk naskah dinas elektronik dan dokumen personal pegawai. Peraturan ini menetapkan persyaratan agar tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum, seperti keterkaitan data pembuatan tanda tangan dengan penanda tangan dan kemampuan mendeteksi perubahan setelah penandatanganan. Selain itu, peraturan ini mengatur fungsi tanda tangan elektronik sebagai alat autentikasi dan verifikasi identitas penanda tangan serta keutuhan dan keautentikan informasi elektronik.

(-)

1. Penanda Tangan dan/atau pihak yang mempunyai akses atas penerapan Tanda Tangan Elektronik bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang ditimbulkan karena penyalahgunaan penggunaan Tanda Tangan Elektronik.