Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 144 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144 Tahun 1964 tentang Kedudukan Direktorat Imigrasi Berada Dibawah Presidium Kabinet

Juga dikenal sebagai: Keppres 144/1964 · Keppres No. 144 Tahun 1964 · Keppres Nomor 144 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1964Tanggal Penetapan:6 Juni 1964
Struktur Organisasi PemerintahKewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKedudukan Direktorat Imigrasi Berada Dibawah Presidium Kabinet
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1964
Tanggal Penetapan06 Juni 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.184 tahun 1960 dan lain-lain ketentuan mengenai kedudukan Direktorat Imigrasi Republik Indonesia yang bertentangan dengan Keputusan ini.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menetapkan kedudukan Direktorat Imigrasi Republik Indonesia di bawah Presidium Kabinet Kerja, baik secara taktis operasional maupun administratif-organisatoris. Direktorat ini bertugas melaksanakan peraturan keimigrasian untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat Indonesia serta mengamankan tujuan Revolusi Indonesia di berbagai bidang. Presidium Kabinet Kerja bertanggung jawab menentukan kebijakan keimigrasian dengan memperhatikan kebijakan pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden/Perdana Menteri. Organisasi, personalia, dan tata kerja Direktorat Imigrasi diatur oleh Presidium Kabinet Kerja, dan anggaran dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembaga-lembaga Negara Tertinggi.

1. Istilah-istilah dalam peraturan keimigrasian yang masih berlaku harus dibaca sebagai 'Presidium Kabinet Kerja'. 2. Presidium Kabinet Kerja mengatur pelaksanaan teknis pengalihan Direktorat Imigrasi dalam waktu yang singkat.

(-)