Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 46/PMK.07/2012 · PMK No. 46/PMK.07/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2012Tanggal Penetapan:20 Maret 2012
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Maret 2012
Tanggal Penetapan20 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2012 ini ditetapkan untuk mengatur alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2012. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pembagian DBH CHT kepada provinsi, kabupaten, dan kota. Alokasi DBH CHT ditetapkan sebesar Rp1.440.820.160.000,00, yang merupakan 2% dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau. Pembagian dana dilakukan dengan komposisi 30% untuk provinsi, 40% untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya. Penyaluran dana dilakukan secara triwulanan dengan persentase tertentu dari pagu alokasi sementara.

(-)

(-)