Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 37 Tahun 2019 ini menetapkan daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi desa dalam melaksanakan kewenangannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, yang mencakup sistem organisasi masyarakat adat, pembinaan lembaga adat dan hukum adat, pembinaan kelembagaan masyarakat, pengelolaan tanah kas desa, dan pengembangan peran masyarakat desa. Selain itu, diatur pula daftar kewenangan lokal berskala desa, yang meliputi pengelolaan tambatan perahu, pengelolaan pasar desa, pengelolaan tempat pemandian umum, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa, dan berbagai kewenangan lainnya yang relevan dengan kebutuhan dan potensi desa.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaksanaan kewenangan desa, yang meliputi sosialisasi daftar kewenangan oleh Pemerintah Kabupaten, musyawarah desa untuk memilih dan menetapkan kewenangan desa, dan dituangkannya hasil keputusan musyawarah desa dalam berita acara. Selain itu, diatur pula pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kewenangan desa oleh Bupati dan Camat. Pembiayaan untuk penataan dan pelaksanaan kewenangan desa dibebankan pada APBD Kabupaten dan APB Desa, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.