Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PELARANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 6/2018 · Perda Kabupaten Pacitan No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2018Tanggal Penetapan:5 April 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PELARANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku05 April 2018
Tanggal Penetapan05 April 2018
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/37.K/KPTS/013/2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011.

Perubahan meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, persyaratan bagi penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol dalam Pasal 7, serta penghapusan ayat (1) pada Pasal 9. Secara substansial, perubahan ini menyesuaikan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam penerbitan izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan berwenang menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) untuk golongan B dan C kepada pengecer dan penjual langsung minuman di tempat.

(-)

(-)