Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 47 Tahun 2017

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 47 Tahun 2017 tentang KODE ETIK PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA UNIT LAYANAN PENGADAAN KOTA PAREPARE TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 47/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 47 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 47 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaKODE ETIK PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA UNIT LAYANAN PENGADAAN KOTA PAREPARE TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku27 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanParepare

(-)

Peraturan Walikota ini menetapkan Kode Etik bagi penyelenggara pengadaan barang/jasa pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Parepare. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Secara substansial, peraturan ini mengatur prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa serta norma perilaku bagi pejabat pengelola pengadaan. Kebijakan ini membentuk Komite Etik sebagai badan ad hoc yang bertugas mengawasi perilaku pejabat ULP. Komite Etik memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan, melakukan pemeriksaan, menilai pelanggaran, dan mengusulkan sanksi kepada Walikota. Keanggotaan Komite Etik terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian, Bagian Hukum, Bagian Pembangunan, dan Inspektorat.

Pejabat ULP diwajibkan mematuhi etika profesional, termasuk menjaga kerahasiaan dokumen, menghindari konflik kepentingan, serta dilarang menerima imbalan atau melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pemeriksaan atas dasar pengaduan masyarakat maupun temuan, serta menetapkan bahwa keputusan Komite Etik bersifat rahasia dan menjadi dasar bagi Walikota dalam menetapkan sanksi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kode etik dikenai sanksi berupa teguran tertulis, mutasi dari Unit Layanan Pengadaan, penghentian pembayaran honorarium paling kurang 3 (tiga) bulan, atau pemberhentian dari jabatan Unit Layanan Pengadaan. 2. Sanksi tidak bersifat bertingkat dan dapat dikenakan beberapa sanksi sekaligus dalam satu pemberian sanksi.