Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2016 tentang Insentif Kekayaan Intelektual

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 4/2016 · Permenkumham No. 4 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2016Tanggal Penetapan:8 Januari 2016
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaInsentif Kekayaan Intelektual
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku15 Februari 2016
Tanggal Penetapan08 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian Insentif Kekayaan Intelektual. Latar belakangnya adalah bahwa penghasil kekayaan intelektual dalam negeri merupakan aset bangsa yang strategis untuk kemandirian ekonomi, sehingga perlu dilindungi melalui pemberian insentif pendaftaran.

Menteri Hukum dan HAM berwenang memberikan Insentif Kekayaan Intelektual, yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Insentif diberikan berdasarkan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktur Jenderal atau melalui Kantor Wilayah. Pemohon meliputi pimpinan lembaga pendidikan formal, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, pemilik UMKM, pemohon indikasi geografis, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan.

Permohonan insentif diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai jenis kekayaan intelektual. Bagi UMKM, diperlukan rekomendasi dari kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani UMKM. Bagi pemohon indikasi geografis, diperlukan rekomendasi dari kelompok masyarakat atau pemerintah daerah. Insentif dapat diberikan maksimal untuk 3 permohonan.

Permohonan yang lengkap diperiksa oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. Jika memenuhi syarat, tim memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal untuk menerbitkan surat persetujuan. Jika ditolak, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan. Informasi insentif disebarluaskan oleh Direktorat Jenderal melalui media cetak dan elektronik. Pendanaan insentif bersumber dari APBN pada Direktorat Jenderal, dan pemberian insentif dihentikan jika dana habis.

(-)

(-)