di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2018 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 8/2018 · Perda Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya bertujuan untuk mengatur dan memperlancar upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Peraturan ini juga bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, membangun partisipasi masyarakat, dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemerintah Daerah bertugas melakukan pendataan dan pemetaan kerawanan penyalahgunaan narkotika, merumuskan kebijakan pencegahan, membangun sistem informasi, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi masyarakat dari risiko bahaya penyalahgunaan narkotika. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan sosialisasi dan edukasi, menanggulangi pecandu dan korban penyalahgunaan, mengusulkan tempat rehabilitasi, serta melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat rehabilitasi.
Ruang lingkup peraturan ini meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanggulangan, pendanaan, partisipasi masyarakat, upaya khusus, pembinaan dan pengawasan, forum koordinasi, dan penghargaan. Upaya pencegahan dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, Pemerintah Daerah, DPRD, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, rumah kos, tempat hiburan, dan media massa.
Peraturan ini juga mengatur tentang penanganan dan rehabilitasi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika, baik melalui rehabilitasi medis maupun sosial. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi upaya pendampingan, perlindungan, dan advokasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.