Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2018 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 8/2018 · Perda Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2018Tanggal Penetapan:19 Desember 2018
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku19 Desember 2018
Tanggal Penetapan19 Desember 2018
Tempat PenetapanKetapang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya bertujuan untuk mengatur dan memperlancar upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Peraturan ini juga bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, membangun partisipasi masyarakat, dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Pemerintah Daerah bertugas melakukan pendataan dan pemetaan kerawanan penyalahgunaan narkotika, merumuskan kebijakan pencegahan, membangun sistem informasi, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi masyarakat dari risiko bahaya penyalahgunaan narkotika. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan sosialisasi dan edukasi, menanggulangi pecandu dan korban penyalahgunaan, mengusulkan tempat rehabilitasi, serta melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat rehabilitasi.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanggulangan, pendanaan, partisipasi masyarakat, upaya khusus, pembinaan dan pengawasan, forum koordinasi, dan penghargaan. Upaya pencegahan dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, Pemerintah Daerah, DPRD, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, rumah kos, tempat hiburan, dan media massa.

Peraturan ini juga mengatur tentang penanganan dan rehabilitasi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika, baik melalui rehabilitasi medis maupun sosial. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi upaya pendampingan, perlindungan, dan advokasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf a sampai dengan huruf g, Pasal 14 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 16 huruf a sampai e, Pasal 19 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 22 huruf a sampai dengan huruf e serta Pasal 23 huruf a sampai dengan huruf c dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Orang tua atau wali yang sengaja tidak melaporkan pecandu di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dipidana kurungan atau denda. 3. Pecandu yang sudah cukup umur dan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dapat dipidana kurungan atau denda. 4. Keluarga yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipidana kurungan atau denda.