Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Nama Kecamatan Pamona Utara Menjadi Kecamatan Pamona Puselemba Di Wilayah Kabupaten Poso

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 2/2010 · Perda Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2010Tanggal Penetapan:27 Oktober 2010
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Nama Kecamatan Pamona Utara Menjadi Kecamatan Pamona Puselemba Di Wilayah Kabupaten Poso
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku02 November 2010
Tanggal Penetapan27 Oktober 2010
Tempat PenetapanPoso

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah nama Kecamatan Pamona Utara menjadi Kecamatan Pamona Puselemba di wilayah Kabupaten Poso. Latar belakang perubahan nama ini adalah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat berdasarkan sejarah dan budaya, serta memperhatikan letak geografis dan titik koordinat kecamatan. Wilayah Kecamatan Pamona Puselemba terdiri dari 20 wilayah administrasi, meliputi kelurahan Tentena, kelurahan Pamona, kelurahan Sawidago, kelurahan Petirodongi, kelurahan Tendeadongi, kelurahan Sangele, desa Tonusu, desa Mayakeli, desa Buyumpondoli, desa Peura, desa Dulumai, desa Saojo, desa Sulewana, desa Sangira, desa Kuku, desa Panjoka, desa Uelincu, desa Soe, desa Lena, dan desa Leboni. Ibukota Pemerintahan Kecamatan Pamona Puselemba berkedudukan di Kelurahan Sangele.

1. Segala peraturan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)