Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 9/2013 · Permenkes No. 9 Tahun 2013 · Permenkes Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:14 Januari 2013
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1231/MENKES/PER/XI/2007 tentang Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia kesehatan; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1235/MENKES/SK/XII/2007 tentang Pemberian Insentif Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan Yang Melaksanakan Penugasan Khusus; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1086/MENKES/SK/XI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 156/MENKES/SK/I/2010 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Dalam Rangka Penugasan Khusus di Puskesmas Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan; sepanjang mengatur mengenai penugasan khusus residen dan tenaga kesehatan Diploma III.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penugasan khusus tenaga kesehatan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama di daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, daerah bermasalah kesehatan (DBK), serta rumah sakit kelas C dan D yang memerlukan pelayanan medik spesialistik. Penugasan khusus ini melibatkan residen (dokter/dokter gigi yang sedang menempuh pendidikan spesialis) dan tenaga kesehatan dengan pendidikan Diploma III (bidan, perawat, sanitarian, tenaga gizi, dan analis kesehatan).

Latar Belakang dan Tujuan: Penugasan khusus tenaga kesehatan bertujuan untuk mengatasi kurangnya tenaga kesehatan di daerah terpencil dan bermasalah, serta meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang terlayani.

Ketentuan Substansial:

  • Jenis tenaga kesehatan yang ditugaskan meliputi residen senior, residen pasca jenjang I, dan tenaga kesehatan Diploma III.
  • Lokasi penugasan meliputi puskesmas dan jaringannya, rumah sakit kelas C dan D, serta rumah sakit yang membutuhkan pelayanan medik spesialistik tertentu.
  • Proses penugasan melibatkan perencanaan, pendaftaran, seleksi, pengangkatan, dan penempatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan daerah.
  • Tenaga kesehatan yang ditugaskan berhak memperoleh insentif, biaya perjalanan, uang duka (jika wafat/tewas), cuti tahunan, dan surat keterangan selesai penugasan. Mereka juga berkewajiban melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai kompetensi, membuat laporan kegiatan, melaksanakan alih pengetahuan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

1. Tenaga kesehatan yang sedang melaksanakan Penugasan Khusus sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap dapat melaksanakan tugasnya sampai masa tugas berakhir dan dapat diangkat kembali sesuai program Kementerian Kesehatan.

1. Tenaga Kesehatan dengan pendidikan Diploma III yang tidak melaksanakan ketentuan penugasan khusus dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan/pemberhentian insentif, atau pemberhentian sebagai tenaga penugasan khusus. 2. Residen Pasca Jenjang I yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan/pemberhentian insentif, atau sanksi sesuai ketentuan Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis. 3. Residen senior yang tidak mendapatkan bantuan pendidikan, yang tidak melaksanakan ketentuan penugasan khusus dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan/pemberhentian insentif, atau pemberhentian sebagai Tenaga Kesehatan dalam Penugasan Khusus.