Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 7.193.702.636.596,00, belanja daerah sebesar Rp 6.609.708.624.576,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 583.994.012.020,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 110.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 693.994.012.020,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp (583.994.012.020,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang. Gubernur dapat melakukan pengeluaran dengan menggunakan belanja tidak terduga dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.