Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 22/2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 22 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2014Tanggal Penetapan:29 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku29 Desember 2014
Tanggal Penetapan29 Desember 2014
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 7.193.702.636.596,00, belanja daerah sebesar Rp 6.609.708.624.576,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 583.994.012.020,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 110.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 693.994.012.020,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp (583.994.012.020,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang. Gubernur dapat melakukan pengeluaran dengan menggunakan belanja tidak terduga dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)