Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 61.990.007.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp 1.154.499.254.000,00, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp 103.967.610.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp 1.273.437.340.000,00. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp 42.718.603.000,00 menjadi Rp 122.691.840.000,00 dan pengeluaran bertambah sebesar Rp 741.000.000,00 menjadi Rp 3.753.754.000,00. Perubahan ini mencakup berbagai jenis pendapatan seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal/investasi pemerintah daerah.