di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2016-2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 8/2016 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Utara Tahun 2016-2021 ditetapkan untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran pembangunan, arah kebijakan, strategi, dan program prioritas pembangunan yang disertai kerangka pendanaan indikatif beserta indikator kinerja Pemerintah Kabupaten Nias Utara Tahun 2016-2021. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan publik, serta menjadi dasar dalam penyusunan RKPD, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja SKPD.
Bupati bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang dilakukan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dalam proses perumusan atau substansi, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional. Perubahan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati, tergantung pada sifat perubahan.