Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 8/2016 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2016Tanggal Penetapan:19 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku19 Agustus 2016
Tanggal Penetapan19 Agustus 2016
Tempat PenetapanPasangkayu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Utara Tahun 2016-2021 ditetapkan untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran pembangunan, arah kebijakan, strategi, dan program prioritas pembangunan yang disertai kerangka pendanaan indikatif beserta indikator kinerja Pemerintah Kabupaten Nias Utara Tahun 2016-2021. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan publik, serta menjadi dasar dalam penyusunan RKPD, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja SKPD.

Bupati bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang dilakukan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dalam proses perumusan atau substansi, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional. Perubahan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati, tergantung pada sifat perubahan.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, Kepala Daerah wajib menyusun RKPD pada tahun terakhir pemerintahannya. 2. Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dokumen perencanaan untuk tahun pertama periode pemerintahan tahun berikutnya dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Nias Utara Tahun 2005-2025 dan RPJMD 2016-2021 sebelum RPJMD periode berikutnya tersusun. 3. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah terpilihberikutnya. 4. RPJMD dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggung- jawaban Bupati Tahun 2016 sampai dengan Tahun2021.

(-)