Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Haji

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 36/2016 · Peraturan Menag No. 36 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 36 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2016Tanggal Penetapan:26 Agustus 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPengelolaan Barang Milik Haji
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku26 Agustus 2016
Tanggal Penetapan26 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Haji (BMH). Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dengan sarana dan prasarana yang memadai yang bersumber dari dana haji, sehingga perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ketentuan substansial meliputi: 1. Definisi BMH sebagai semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Dana Haji dan/atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Asas pengelolaan BMH meliputi fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. 3. Pengelolaan BMH meliputi penilaian, pemindahtanganan (penjualan dan hibah), penghapusan, dan penatausahaan. 4. Penilaian BMH dilakukan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji (LKPIH), pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMH. 5. Pemindahtanganan BMH dapat dilakukan melalui penjualan (untuk BMH selain tanah dan/atau bangunan) dan hibah (untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, serta penyelenggaraan ibadah haji dan umrah). 6. Penghapusan BMH dilakukan dalam hal sudah beralih kepemilikannya, rusak berat, hilang, dan/atau force majeur. 7. Penatausahaan BMH meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan oleh Kuasa Pengguna Barang (KPB), Pengguna Barang Wilayah (PBW), dan Pengguna Barang (PB).

(-)

1. Setiap kerugian yang diakibatkan kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan BMH diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.