Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Haji (BMH). Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dengan sarana dan prasarana yang memadai yang bersumber dari dana haji, sehingga perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Definisi BMH sebagai semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Dana Haji dan/atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Asas pengelolaan BMH meliputi fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
3. Pengelolaan BMH meliputi penilaian, pemindahtanganan (penjualan dan hibah), penghapusan, dan penatausahaan.
4. Penilaian BMH dilakukan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji (LKPIH), pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMH.
5. Pemindahtanganan BMH dapat dilakukan melalui penjualan (untuk BMH selain tanah dan/atau bangunan) dan hibah (untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, serta penyelenggaraan ibadah haji dan umrah).
6. Penghapusan BMH dilakukan dalam hal sudah beralih kepemilikannya, rusak berat, hilang, dan/atau force majeur.
7. Penatausahaan BMH meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan oleh Kuasa Pengguna Barang (KPB), Pengguna Barang Wilayah (PBW), dan Pengguna Barang (PB).