Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 1/2014 · Perda Kabupaten Katingan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Juni 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban APBD Tahun 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Juni 2014
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2012 Nomor 26); 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2013 Nomor 29);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2013. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran;
  2. Neraca;
  3. Laporan arus kas; dan
  4. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2013 menunjukkan:

  • Pendapatan sebesar Rp. 769.751.502.254,70
  • Belanja sebesar Rp. 803.522.577.073,00
  • Defisit sebesar (Rp. 33.771.074.818,30)
  • Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 230.928.510.247,52
  • Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 2.500.000.000,00
  • Pembiayaan Neto sebesar Rp. 228.428.510.247,52

Neraca menunjukkan:

  • Jumlah aset sebesar Rp. 2.990.532.983.283,36
  • Jumlah kewajiban sebesar Rp. 0,00
  • Jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.990.532.983.283,36

Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2013 adalah Rp. 194.664.225.929,22.

Bupati Katingan menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)