di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 8/2017 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Pringsewu.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa cagar budaya merupakan aset bangsa yang bernilai tinggi dan perlu dilestarikan. Tujuannya adalah untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya demi kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan cagar budaya, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan larangan terkait cagar budaya bagi setiap orang atau badan.