Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 1/2017 · Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014.

1. Regulasi yang Diubah: Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah untuk memperjelas ketentuan mengenai tarif retribusi dan pengukuran tingkat penggunaan jasa.

2. Alasan Perubahan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan adanya penyesuaian dalam pengaturan retribusi.

3. Kerangka Baru: Kerangka baru menggantikan ketentuan lama dengan rumus perhitungan tarif retribusi yang lebih jelas dan terperinci, serta pengaturan biaya operasional yang lebih transparan.

4. Ketentuan Peralihan: Tidak ada ketentuan peralihan yang diatur secara khusus dalam peraturan ini.

5. Dampak pada Kewajiban Kepatuhan: Pengelola menara telekomunikasi harus menyesuaikan diri dengan tarif dan perhitungan baru yang ditetapkan dalam peraturan ini.

6. Tanggal Efektif: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Tidak Ada

Tidak Ada sanksi yang diatur secara khusus dalam peraturan ini. Namun, pelanggaran terhadap ketentuan retribusi dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.