Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 2/2010 · Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2010Tanggal Penetapan:14 Juli 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku14 Juli 2010
Tanggal Penetapan14 Juli 2010
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2010 mengatur tentang Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memberdayakan ekonomi rakyat melalui pengembangan usaha ekonomi produktif, dengan memberikan Dana Bergulir yang bersumber dari APBD Kabupaten Kebumen. Tujuannya adalah memberikan modal kerja kepada usaha perorangan dan/atau kelompok masyarakat untuk meningkatkan dan memberdayakan ekonomi rakyat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pengelola Dana: SKPD yang membidangi bertanggung jawab menyusun program, melaksanakan seleksi penerima, mendampingi penyaluran dan pengembalian, membina, mengawasi, mengevaluasi, serta melaporkan pelaksanaan Dana Bergulir kepada Bupati.
  2. Penerima Dana: Usaha perorangan dan/atau kelompok masyarakat yang telah diverifikasi. Persyaratan penerima diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  3. Mekanisme Penyaluran:
    • Langsung: Dana diberikan langsung dari SKPD kepada penerima berdasarkan Keputusan Bupati dan Perjanjian Kerjasama. Penerima wajib mengembalikan dana dan dikenakan jasa hasil usaha.
    • Tidak Langsung: Penyaluran melalui kerjasama dengan Lembaga Keuangan yang ditunjuk oleh Bupati. Lembaga Keuangan melakukan seleksi penerima dan bertanggung jawab menyalurkan, menagih, membina, menanggung risiko, mengembalikan dana, dan melaporkan perkembangan dana.
  4. Jasa Hasil Usaha: Dikenakan kepada penerima Dana Bergulir, dengan persentase tertentu untuk Pemerintah Daerah, penguatan modal penerima, operasional kelompok, dan/atau Lembaga Keuangan.
  5. Perjanjian Kerjasama: Dibuat antara SKPD atau Lembaga Keuangan dengan penerima Dana Bergulir, memuat tanggal, identitas, objek, hak dan kewajiban, jangka waktu, keadaan kahar, jaminan, sanksi, penyelesaian perselisihan, dan domisili hukum.
  6. Hak dan Kewajiban Penerima: Wajib memanfaatkan dana sesuai rencana, mengembalikan dana dan bagi hasil, serta melaporkan perkembangan dana. Berhak mendapatkan dana dan memperoleh kembali dana jika hasil verifikasi menunjukkan kemampuan pengembangan usaha.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana Bergulir yang telah dilaksanakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya batas waktu Perjanjian Kerjasama. 2. Untuk Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana Bergulir yang masih dalam proses penyusunan agar mengacu ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Ketentuan mengenai sanksi penyalahgunaan, kegagalan usaha, keterlambatan pengembalian dan/atau tidak mengangsur Dana Bergulir yang telah disalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan diatur dalam Perjanjian Kerjasama.