Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2022 Tahun 2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 8/POJK.04/2022 · Peraturan OJK No. 8/POJK.04/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2022Tanggal Penetapan:18 Mei 2022
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPelaporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku19 Mei 2022
Tanggal Penetapan18 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Nomor X.E.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek Peraturan ini mengubah: 1. Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor SE-02/BL/2009 tentang Laporan Data Hutang/Kewajiban Perusahaan dalam Valuta Asing

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2022 ini bertujuan untuk mengatur pelaporan oleh Perusahaan Efek yang beroperasi sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Latar belakang dari peraturan ini adalah kebutuhan akan informasi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, dan dapat diperbandingkan untuk pengawasan yang efektif. Sebelumnya, laporan-laporan tersebut tersebar dalam berbagai peraturan dengan frekuensi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, POJK ini menyatukan dan menyederhanakan kewajiban pelaporan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek untuk menyampaikan Laporan Berkala dan Laporan Insidental kepada Otoritas Jasa Keuangan. Laporan Berkala terdiri dari laporan harian, bulanan, triwulanan, tengah tahunan, dan tahunan. Sementara itu, Laporan Insidental mencakup berbagai laporan terkait perubahan operasional dan kepatuhan. Peraturan ini juga menetapkan pengecualian bagi perusahaan yang dalam proses pemeriksaan atau pencabutan izin.

(-)

1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.