di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 8/POJK.04/2022 · Peraturan OJK No. 8/POJK.04/2022
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2022 ini bertujuan untuk mengatur pelaporan oleh Perusahaan Efek yang beroperasi sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Latar belakang dari peraturan ini adalah kebutuhan akan informasi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, dan dapat diperbandingkan untuk pengawasan yang efektif. Sebelumnya, laporan-laporan tersebut tersebar dalam berbagai peraturan dengan frekuensi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, POJK ini menyatukan dan menyederhanakan kewajiban pelaporan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek untuk menyampaikan Laporan Berkala dan Laporan Insidental kepada Otoritas Jasa Keuangan. Laporan Berkala terdiri dari laporan harian, bulanan, triwulanan, tengah tahunan, dan tahunan. Sementara itu, Laporan Insidental mencakup berbagai laporan terkait perubahan operasional dan kepatuhan. Peraturan ini juga menetapkan pengecualian bagi perusahaan yang dalam proses pemeriksaan atau pencabutan izin.