Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 11/2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2016Tanggal Penetapan:13 Oktober 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku13 Oktober 2016
Tanggal Penetapan13 Oktober 2016
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang 2008 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan daerah Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman agar efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dapat terwujud, dengan melakukan inventarisasi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Ketentuan Substansial:

Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan Pemerintahan Umum. Urusan Pemerintahan Konkuren dibagi menjadi Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.

Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan.

Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas dan kepentingan strategis nasional.

Pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)