Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 13/2023 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 13 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku27 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat permodalan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri, meningkatkan daya saing, meningkatkan pelayanan air bersih, meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan, menciptakan lapangan kerja, mendukung perluasan wilayah usaha, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Besaran penyertaan modal daerah yang telah disertakan sampai dengan tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp 202.568.264.129,- yang terdiri dari penyertaan modal berupa uang, barang, hibah dari Provinsi Jawa Barat, dan hibah dari Pemerintah Pusat. Penambahan penyertaan modal daerah yang dialokasikan dalam APBD sebesar Rp.300.000.000.000,- yang akan dilaksanakan secara bertahap dari tahun anggaran 2024 hingga 2028.

Penyertaan modal daerah dilaksanakan setelah analisis investasi dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri wajib mengelola penyertaan modal berdasarkan prinsip ekonomi dan Good Corporate Governance serta melakukan penatausahaan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah Daerah berhak mendapatkan dividen sebesar 40% dari laba bersih Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.

Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penggunaan penyertaan modal daerah. Direksi Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri wajib menyampaikan laporan perkembangan kegiatan usaha dan laporan keuangan secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan kepada Bupati.

(-)

1. Dalam hal Direksi Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. peringatan tertulis; b. penangguhan gaji/tunjangan; c. pemberhentian dari jabatan direksi