Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 6/2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, berpedoman pada RPJPD, memperhatikan RPJM Provinsi dan Nasional. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, serta program kewilayahan dengan rencana kerja dan kerangka pendanaan indikatif. RPJMD menjadi pedoman penetapan Renstra SKPD dan penyusunan RKPD, serta instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bappeda menjabarkan RPJMD ke dalam RKPD setiap tahun sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja SKPD dan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Pemerintah Daerah melalui SKPD dapat melaksanakan program dan kegiatan yang belum tercantum dalam RPJMD dengan pertimbangan kebutuhan mendesak, kebijakan kepala daerah, dan/atau implementasi peraturan perundang-undangan baru. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilaksanakan setiap tahun oleh Kepala Daerah.

1. Untuk menjaga kesinambungan pembangunan, maka penyusunan RKPD Tahun 2019 sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019, tetap berpedoman pada RPJMD ini. 2. RKPD Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat agenda pembangunan yang dihadapi dalam tahun berjalan.

(-)