Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 7/2005 · Perda Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2005Tanggal Penetapan:11 Januari 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku17 Januari 2005
Tanggal Penetapan11 Januari 2005
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga di Kabupaten Kerinci. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meninjau kembali dan menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2000, seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber-sumber yang belum tergali dan terdata secara jelas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan frekuensi pemanfaatan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif fasilitas sejenis yang berlaku di daerah tersebut.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  7. Saat Retribusi Terutang: Saat ditetapkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
  8. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD): Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
  9. Penetapan Retribusi: Berdasarkan SPdORD, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD.
  10. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut oleh dinas/instansi terkait langsung dengan menggunakan SKRD.
  11. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
  12. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.