Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras Dan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 6/2006 · Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2006Tanggal Penetapan:14 Juli 2006
Perlindungan Keluarga & AnakHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLarangan Minuman Keras Dan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku14 Juli 2006
Tanggal Penetapan14 Juli 2006
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2006 ini bertujuan untuk melarang minuman keras dan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah bahwa minuman keras dan minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan, merusak mental, dan memicu tindak kriminalitas.

Peraturan ini melarang produksi, pengoplosan, penguasaan, pemilikan, penyimpanan, pengedaran, penjualan, penyediaan, dan penggunaan minuman keras dan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Purworejo. Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, kecuali untuk kepentingan upacara keagamaan dan upacara adat yang telah ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat pertimbangan dari lembaga atau tokoh agama/adat.

Peraturan ini juga mengatur larangan mabuk di wilayah Kabupaten Purworejo.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin produksi, pengedaran dan penjualan minuman keras dan minuman beralkohol dalam semua Golongan yang telah dikeluarkan Pemerintah Daerah tidak berlaku lagi.

1. Barang siapa yang memproduksi minuman keras dan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Barang siapa yang mengoplos bahan-bahan tertentu sehingga menghasilkan minuman keras dan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dipidana kurungan paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). 3. Barang siapa yang menyimpan, membawa, menguasai, memiliki dan mengedarkan minuman keras dan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). 4. Barang siapa yang menjual, menyediakan minuman keras dan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 5. Barang siapa yang membeli, menggunakan untuk konsumsi atau meminum minuman keras dan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 6. Barang siapa yang mabuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).