Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas pekerjaan Front Nasional dari tingkat pusat hingga ranting. Perubahan utama melibatkan Pasal 19 dan 20 dari Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960. Pasal 19 mengatur struktur Pengurus Besar yang berbentuk Dewan terdiri dari tiga unsur: Golongan Politik, Golongan Karya, dan Golongan Perorangan yang mewakili tujuh kepulauan besar di Indonesia. Jumlah anggota Pengurus Besar ditentukan oleh Pemimpin Tertinggi setelah mendengar usulan dari Musyawarah Kerja Nasional. Pengurus di tingkat daerah hingga ranting juga berbentuk Dewan dengan jumlah anggota yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Pasal 20 menetapkan pembentukan Pengurus Harian di setiap tingkat dengan jumlah anggota minimum yang ditentukan untuk pusat, daerah, cabang, anak-cabang, dan ranting.