Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 91 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1963 tentang Perubahan Pasal 19 Dan 20 Peraturan Rumah Tangga Front Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 91/1963 · Keppres No. 91 Tahun 1963 · Keppres Nomor 91 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1963Tanggal Penetapan:1 Mei 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Pasal 19 Dan 20 Peraturan Rumah Tangga Front Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1963
Tanggal Penetapan01 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960, tentang Peraturan Rumah Tangga Front Nasional.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas pekerjaan Front Nasional dari tingkat pusat hingga ranting. Perubahan utama melibatkan Pasal 19 dan 20 dari Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960. Pasal 19 mengatur struktur Pengurus Besar yang berbentuk Dewan terdiri dari tiga unsur: Golongan Politik, Golongan Karya, dan Golongan Perorangan yang mewakili tujuh kepulauan besar di Indonesia. Jumlah anggota Pengurus Besar ditentukan oleh Pemimpin Tertinggi setelah mendengar usulan dari Musyawarah Kerja Nasional. Pengurus di tingkat daerah hingga ranting juga berbentuk Dewan dengan jumlah anggota yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Pasal 20 menetapkan pembentukan Pengurus Harian di setiap tingkat dengan jumlah anggota minimum yang ditentukan untuk pusat, daerah, cabang, anak-cabang, dan ranting.

(-)

(-)