Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah no 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 7/2013 · Perda Kota Makassar No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2013Tanggal Penetapan:13 Desember 2013
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah no 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku13 Desember 2013
Tanggal Penetapan13 Desember 2013
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan Daerah ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2003 mengatur tentang ketentuan pemberian status badan hukum koperasi, serta pengenaan retribusi dan dana pembinaan/pengembangan koperasi di Kota Makassar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk pendataan potensi daerah serta pembinaan dan pengembangan koperasi sebagai soko guru perekonomian. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan umum bagi masyarakat yang bermaksud mendirikan koperasi, memberikan dukungan, pembinaan, dan pengembangan koperasi, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Setiap koperasi yang dibentuk harus memiliki status badan hukum dan didaftar pada Walikota melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
  2. Izin berlaku seterusnya dan didaftar ulang (Her-Registrasi) setiap 3 (tiga) tahun.
  3. Syarat administrasi permohonan penerbitan badan hukum koperasi meliputi identitas pemohon, berita acara rapat anggota pembentukan koperasi, akta pendirian koperasi, surat bukti tersedianya modal, rencana kegiatan usaha, pernyataan kesediaan memberikan pelaporan, dan keterangan lurah tentang lokasi kegiatan.
  4. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah bertugas memberikan pembinaan dan bimbingan teknis kepada koperasi.
  5. Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
  6. Retribusi dikenakan atas penerbitan status badan hukum koperasi, perubahan/penyesuaian anggaran dasar, pendaftaran ulang, dan pendirian cabang/perwakilan koperasi.
  7. Dana pembinaan dan pengembangan koperasi ditetapkan sebesar 2,5% dari Sisa Hasil Usaha (SHU) bersih yang diperoleh koperasi setiap tahun buku.

1. Selambat-lambatnya 1 (satu) Tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, koperasi yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib didaftar ulang (Her-Registrasi) berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran sebagaimana Pasal 3, Peraturan Daerah ini diancam hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).