di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah no 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 7/2013 · Perda Kota Makassar No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2003 mengatur tentang ketentuan pemberian status badan hukum koperasi, serta pengenaan retribusi dan dana pembinaan/pengembangan koperasi di Kota Makassar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk pendataan potensi daerah serta pembinaan dan pengembangan koperasi sebagai soko guru perekonomian. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan umum bagi masyarakat yang bermaksud mendirikan koperasi, memberikan dukungan, pembinaan, dan pengembangan koperasi, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup: