Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Blitar 6/2013 · Perda Kota Blitar No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kota Blitar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Desember 2013
Tempat PenetapanBlitar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan tarif dan penambahan obyek retribusi pada pelayanan persampahan/kebersihan dan retribusi pengujian kendaraan bermotor. Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta merangsang peningkatan perekonomian daerah, dengan memperhatikan tingkat kemampuan masyarakat. Perubahan meliputi Lampiran II, IV, dan V dari Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011, yang berkaitan dengan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan retribusi pengujian kendaraan bermotor. Lampiran I, III, VI, dan VII tetap berlaku.

(-)

(-)