Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kandangan TV

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 6/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Mei 2011
Media, Pos & Periklanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kandangan TV
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Mei 2011
Tempat PenetapanKandangan

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kandangan TV (LPPL Kandangan TV) sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. LPPL Kandangan TV bertujuan untuk memperluas arus komunikasi dan mengembangkan informasi publik untuk mendukung keterbukaan informasi dalam pembangunan daerah. Lembaga ini bergerak di bidang penyiaran televisi.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan LPPL Kandangan TV didasari oleh kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang luas dan penduduknya tersebar. Pemerintah daerah bermaksud mengelola lembaga penyiaran secara profesional untuk mendukung otonomi daerah melalui pengembangan sarana komunikasi.

Ketentuan Substansial:

  • LPPL Kandangan TV berstatus badan hukum dan berkedudukan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
  • Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan. Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati atas usul DPRD setelah uji kepatutan dan kelayakan. Dewan Direksi diangkat oleh Dewan Pengawas.
  • Pengelola LPPL bertanggung jawab kepada Bupati atas penyelenggaraan penyiaran dan pengelolaan keuangan.
  • Pembiayaan LPPL bersumber dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Penerimaan dari sumber-sumber ini dikelola secara transparan.
  • Sumber daya manusia LPPL terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, tenaga profesional, dan praktisi.

(-)

(-)