Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 9/2009 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2009 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2009Tanggal Penetapan:27 Oktober 2009
Struktur Organisasi PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku27 Oktober 2009
Tanggal Penetapan27 Oktober 2009
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 99 Seri E).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat untuk menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi. BPBD Provinsi bertugas menetapkan pedoman, standardisasi, prosedur tetap, menyusun sistem data dan informasi kebencanaan, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran dana, serta melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

BPBD Provinsi memiliki fungsi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Susunan organisasi BPBD Provinsi terdiri dari Kepala (ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah (Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Masyarakat Profesional), Unsur Pelaksana (Kepala Pelaksana, Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Satuan Tugas).

Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD Provinsi. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Pembiayaan BPBD Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat dan sumber lainnya yang sah.

1. Unsur Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2009, tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat dan/atau berfungsinya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, BPBD Provinsi menggunakan pedoman penyelenggaraan penanggulangan bencana serta pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)