di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 9/2009 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2009 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat untuk menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi. BPBD Provinsi bertugas menetapkan pedoman, standardisasi, prosedur tetap, menyusun sistem data dan informasi kebencanaan, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran dana, serta melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
BPBD Provinsi memiliki fungsi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Susunan organisasi BPBD Provinsi terdiri dari Kepala (ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah (Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Masyarakat Profesional), Unsur Pelaksana (Kepala Pelaksana, Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Satuan Tugas).
Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD Provinsi. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Pembiayaan BPBD Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat dan sumber lainnya yang sah.