Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 303 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 303 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Pejabat-Pejabat Pembantu Menteri Perburuhan

Juga dikenal sebagai: Keppres 303/1964 · Keppres No. 303 Tahun 1964 · Keppres Nomor 303 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 1964Tanggal Penetapan:21 November 1964
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Pejabat-Pejabat Pembantu Menteri Perburuhan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 November 1964
Tanggal Penetapan21 November 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dalam rangka reorganisasi Departemen Perburuhan. Tujuannya adalah untuk membebaskan beberapa pejabat dari jabatan mereka sebagai Pembantu Menteri Perburuhan dan menunjuk pengganti yang memenuhi syarat. Pembebasan dilakukan terhadap Soetomo Martopradoto, Imam Soepomo, S.H., dan Soetarto dari jabatan mereka masing-masing. Sebagai pengganti, diangkatlah Kakung Gunadi, M.A., Soemarto, Harjono al Harjonokoesoemo, dan Tatang Machmud, M.A. Keputusan ini juga membagi urusan pelaksanaan bidang hubungan dan pengawasan perburuhan menjadi dua bagian, yaitu urusan pelaksanaan bidang tenaga kerja.

(-)

(-)