Keputusan Presiden ini dikeluarkan dalam rangka reorganisasi Departemen Perburuhan. Tujuannya adalah untuk membebaskan beberapa pejabat dari jabatan mereka sebagai Pembantu Menteri Perburuhan dan menunjuk pengganti yang memenuhi syarat. Pembebasan dilakukan terhadap Soetomo Martopradoto, Imam Soepomo, S.H., dan Soetarto dari jabatan mereka masing-masing. Sebagai pengganti, diangkatlah Kakung Gunadi, M.A., Soemarto, Harjono al Harjonokoesoemo, dan Tatang Machmud, M.A. Keputusan ini juga membagi urusan pelaksanaan bidang hubungan dan pengawasan perburuhan menjadi dua bagian, yaitu urusan pelaksanaan bidang tenaga kerja.